Baru Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 18 Oktober 2017
Tambah Komentar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian, Selasa (17/10/2017).
Anies dilaporkan atas ucapannya dalam pidato saat resmi dilantik menjadi gubernur pada Senin (16/10/2017).
Dalam pidato tersebut, Anies menyinggung kata "pribumi" yang dianggap melanggar undang-undang.
"Terkait dengan bahasa Beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," ujar Boyd kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2017).
Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila.
Dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.
Penghentian penggunaan kata "pribumi" diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Dalam Inpres tersebut, penggunaan istilah "pribumi" dilarang dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
Boyd mengatakan, akan lebih tepat jika Anies menyebut warga negara Indonesia, bukan pribumi.
"Kalau merasa terhina, sangat. Karena biar bagaimanapun saya keturunan Belanda," kata Boyd.
"Sekali lagi, saya ingin katakan ke Pak Anies, 'Pak Anies, pribumi yang mana? Karena setahu saya tidak ada pribumi asli'" lanjut dia.
Tak hanya Boyd, organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.
Boyd mengatakan, dua laporan itu kemudian dijadikan satu laporan polisi.
Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Anies dilaporkan dengan dugaan tindak lidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Belum ada Komentar untuk "Baru Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi"
Posting Komentar