Dzikir atau Wirid Setelah Shalat Jumat

Di tengah masyarakat kita, wirid setelah jumat cukup beragam, karena memang shalat Jumat berbeda dengan shalat maktubah lainnya. Di antara mereka ada yang membaca wirid sebagaimana setelah shalat maktubah, ada yang membaca surah al-Fatihah, al-Ikhlash dan al-Mu’awwidzatain masing-masing sebanyak tujuh kali, atau bahkan langsung membaca syi’ir yang sering dikumandangkan pada hari Jumat, yakni Ilahi lastu li al-firdaus ahla sampai akhir secara berjamaah.

Lantas bagaimana fikih memberi penjelasan mengenainya. Di dalam kitab-kitab fikih, semisal Bughiyah al-Mustarsyidin dan Fath al-Mu’in, kita temukan anjuran wirid yang dibaca setelah shalat Jum’at, yaitu dengan membaca surah al-Fatihah, surah al-Ikhlash, dan al-Mu’awwidzataian masing-masing sebanyak tujuh kali (Sab’an-sab’an). Wirid ini dibaca sebelum mengubah posisi dua kaki dari duduk.

Adapun faidah dari wirid ini, disebutkan mendapat ampunan atas dosa yang akan datang dan telah dikerjakan.

Lebih lengkah dari apa yang dijelaskan di dalam dua kitab di atas apa yang ditulis oleh ar-Ramli dalam kitab Hasyiahnya. Beliau mengutip sebuah hadits riwayat al-Mundziri dalam kitab Juz al-Jumah yang bersumber dari Anas secara Marfu’. Disebutkan, orang yang setelah salam imam di shalat Jumat dan sebelum mengubah posisi kedua kaki membaca Fatihah al-Kitab, surah al-Ikhlas dan al-Mu’awwidzatai masing-masing tujuh kali dosanya diampuni, baik yang lampau atau yang akan datang. Ia juga mendapat pahala sehitungan orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya.
Selain itu, ar-Ramli juga menyebut riwayat Ibn Sinni dari hadis Siti ‘Aisyah secara Marfu’ yang menyebutkan bahwa orang yang membaca surah al-Ikhlas dan al-Mu’awwidzaian sebanyak tujuh kali setelah shalat Jumat akan mendapat perlindungan Allah dari segala kejelekan hingga Jumat berikutnya.

Dalam Riwayat ini tidak menyebut Fatihah. Mengutip  pendapat al-Barizi, ar-Ramli juga menyebut auturan wirid demikian, tetapi dengan jaminan yang sedikit berbeda, yaitu mendapat penjagaan atas agama, harta, keluarga dan anaknya. Abu ‘Ubaid juga menyatakan demikian, dengan riwayat melalui Ibn Syihab yang juga dengan tanpa menyebut surah al-Fatihah.
Di keterangan lain, juga ada hadis Mauquf dari Asma’ binti Abi Bakr yang menyebutkan, “Siapa yang setelah shalat Jum’at membaca  Fatihah al-Kitab, Qul Huwallohu Ahad, Qul A’udzu bi Robbil Falaq, dan Qul A’udzu bi Robbin Naas tujuh kali. Maka ia akan dilindungi hingga jum’at berikutnya.” (Syu’bu al-Iman al-Baihaqi Hadits no.2577, 2:518, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Hadits no. 30218, 10:357, dll).

Selain itu, banyak para ulama yang menghukumi sunah membaca wirid khusus setelah shalat Jumat di atas. Di antara mereka adalah Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalany ( w. 852 H.), Al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthy (w. 911 H.), dan Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami.
Anjuran untuk membaca wirid di atas memang banyak bersumber dari sahabat yang dinilai Mauquf, walaupun secara riwayah dihukumi shahih. Kalaupun ada yang berstatus Marfu’, banyak yang menilai lemah. Akan tetapi, hadits dha’if masih bisa diamalkan sebatas dalam lingkup Fadha’il al-Amal. Terlebih lagi, dalam hadits Mauquf yang banyak dinilai akurat terdapat indikasi ke-Marfu’-an, karena materi yang disampaikan tidak ada peluang muncul dari ijtihad mereka sendiri. Tentunya, hal ini menunjukkan bahwa para sahabat mempelajarinya dari Rasulullah, karena saat itu hanya ada satu induk Guru.

Setelah membaca wirid demikian, doa yang dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ untuk dibaca adalah:

اللهم  يا غني  يا حميد ،  يا مبدىء  يا معيد ،  يا رحيم  يا ودود

 أغنني بحلالك عن حرامك ، وبطاعتك عن معصيتك ، وبفضلك عمن سواك


Ada yang menyebut, doa ini dibaca sebanyak empat kali, ada yang menganjurkan untuk dibaca sampai 70 kali, ada yang tidak membatasinya.

Faedah yang bisa didapat, sebagaimana dikutip dalam kitab Bughiyah al-Mustarsyidin dari Abi ash-Shaif, satu pekan sampai Jumat berikutnya akan mendapat kelapangan rezeki.

Abi Thalib al-Makki juga menyebut demikian dengan menambah akan mendapat rezeki dari sumber yang tak terduga.

Demikian, wirid yang memang banyak dibaca dan sesuai dengan keterangan dari hadits dan para ulama di atas. Akan tetapi, banyak menilai bahwa wirid setelah shalat Jumat tidak jauh berbeda dengan wirid shalat Maktubah lainnya, seperti pembacaan Tasbih, Hamdalah dan Takbir masing-masing 33 kali. Oleh karena itu, ada sebagian imam yang menggabungkan dua model wirid ini.
Jika demikian, sebaiknya bacaan wirid dimulai dengan wirid pertama yang secara khusus menyebut shalat Jum’at, kemudian dilanjutkan dengan wirid shalat Maktubah sebagaimana biasanya.

Di tengah masyarakat, ada pula yang membaca syiir ilahi lastu lil Firdausi ahla…wala aqwa ‘ala naril jahimi, yang disebut dzikir taubat dan ada yang menyebut dzikir munajat. Dzikir ini dianjurkan oleh di antaranya Syekh ‘Abdul Wahhab asy-Sya’rani yang menyebut “Barang siapa yang secara kontinu membaca dua bait ini setelah shalat Jumat, Allah akan mewafatkannya dalam keadaan Islam, tanpa ragu.” 

Lengkapnya, dua syiir ( terdapat dalam Nashaihul Ibad ) tersebut  :

إلَهِي لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ أهْلًا وَلَا أَقْوَي عَلَي النَارِ الجَحِيْمِ

فَهَبْ ِلي تَوْبَةًوَاغْفِرْ ذُنُوْبِي فَإنَكَ غَافِرُ الذَنْبِ العَظِيمِ



Jika kemudian ingin membaca syiir ini, mestinya tidak dibaca setelah salam, melainkan setelah bacaan wirid khusus di atas. Sebab, syiir ini tidak warid dari Rasulullah ﷺ dan Sahabat melainkan anjuran ‘Ulama.

Mestinya, dalam melakukan hal yang berkaitan dengan agama, kita mendahulukan sumber yang lebih mendekati pada Rasulullah ﷺ atau para sahabat, kemudian anjuran ‘Ulama.

Sebatas masih ada keterangan dari Rasulullah ﷺ, walaupun itu dha’if dalam lingkup dalam Fadha’il al-‘Amal, kita tidak bisa mengabaikannya.

Wallahua’lam.